Implementasi Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Akan Dievaluasi Oktober 2023

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut evaluasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam masih terus dilaksanakan hingga akhir Oktober 2023. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, saat ini Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
https://ouo.io/lxzpqu

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started