Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Masih Berlaku di 2024, Begini Ketentuannya

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Wajib pajak (WP) orang pribadi UMKM yang sudah memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sejak 2018 masih tetap bisa menggunakan skema yang sama hingga tahun pajak 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat digunakan wajib
https://ouo.io/OiE97O9

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started