Kemenkeu Revisi Aturan Guna Perkuat Kerja Sama Perdagangan Indonesia-Korea Selatan

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11 tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 29 Februari 2024.  Aturan ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 219/PMK.04/2022, yang mengatur pengenaan tarif bea masuk atas barang impor sesuai Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement/IK-CEPA). Kepala Subdirektorat
https://ouo.io/hzG3g5

Leave a comment

Design a site like this with WordPress.com
Get started