Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah merampungkan aturan pendukung dari larangan dan pembatasan (lartas) impor yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 jo. 3/2024. Adapun, regulasi pendukung dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis (pertek) untuk komoditas-komoditas industri yang diatur, seperti pakaian jadi, alas kaki, besi
https://ouo.io/HxXOfWO
Leave a comment