Jakarta – Pemerintah merevisi kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut revisi kebijakan ini lantaran adanya penumpukan kontainer di pelabuhan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan penumpukan kontainer itu
https://ouo.io/6akGDLx
Leave a comment