Bisnis.com, PALEMBANG – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) menyetujui pemakaian Terminal Karya Jaya Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan untuk menjadi tempat parkir truk barang saat bergerak di luar ketetapan waktu melintas. Diketahui berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2019 tentang pengaturan rute mobil barang dalam kota Palembang telah menetapkan waktu melintas truk barang yakni masuk
https://ouo.io/6DbzHZn
Leave a comment