KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menilai terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor justru dapat memberi dampak negatif bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Dengan aturan tersebut, importir tidak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) dari
https://ouo.io/E6gkdw
Leave a comment