BAGANSIAPIAPI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengeluarkan surat edaran larangan melintas bagi mobil angkutan barang di Jembatan Parit Atmo, Jalan Pesisir Batu Enam, Bagansiapiapi. Larangan melintas tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 000.1/DISHUB-set/2024/200 yang ditandatangani Kepala Dishub Rohil, Budi Fitriadi. Saat dikonfirmasi, Budi Fitriadi menerangkan bahwa pelarangan melintas sementara bagi mobil angkutan barang
https://ouo.io/GFrqAa
Leave a comment