KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tidak secara langsung menyentuh masalah inti impor dalam negeri, terutama yang berkaitan dengan sektor ritel. Ketua Aprindo, Roy N. Mandey, menjelaskan bahwa masalah impor dalam negeri bukan hanya terbatas pada kendala produksi.
https://ouo.io/j6Jkcj
Leave a comment